Pemberdayaan Masyarakat Melalui Harmonisasi Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Popaya

Authors

  • Dolot Alhasni Bakung Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Apripari Apripari Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Zainal Abdul Aziz Hadju Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Sri Nanang Meiske Kamba Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Mutia Cherawaty Thalib Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Avelia Rahmah Y Mantali Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Moh Taufiq Zulfikar Sarson Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31004/abdidas.v5i5.1033

Keywords:

Sengketa Tanah, Hukum Agraria, Mediasi Adat

Abstract

Pengabdian masyarakat bertujuan untuk membantu masyarakat lokal memahami dan mengatasi sengketa tanah waris yang kerap terjadi di wilayah mereka. Program ini dimulai dengan observasi lapangan untuk mengidentifikasi pola-pola konflik dan pendekatan penyelesaian yang ada, diikuti oleh penyuluhan hukum yang melibatkan dosen fakultas hukum dan tokoh adat. Metode dialog interaktif digunakan untuk mendorong partisipasi aktif dari 40 peserta, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan mahasiswa. Selain itu, pendampingan langsung diberikan kepada warga yang terlibat dalam sengketa tanah waris untuk membantu mereka memahami proses hukum formal dan mediasi adat. Monitoring dan evaluasi menggunakan aplikasi Google Forms dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan dan pemahaman masyarakat, yang hasilnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan program di masa depan. Dengan pendekatan yang menggabungkan hukum formal dan kearifan lokal, program ini berupaya menciptakan solusi yang berkelanjutan dan harmonis dalam penyelesaian sengketa tanah waris. Solusi berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa tanah waris di Desa Popaya didasarkan pada penguatan pemahaman masyarakat terhadap hukum agraria dan nilai-nilai adat yang berlaku. Dengan memberikan penyuluhan yang komprehensif, masyarakat diharapkan dapat mengenali hak-hak mereka sebagai ahli waris serta memahami langkah-langkah hukum yang perlu diambil untuk menyelesaikan konflik secara damai

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Dilapanga, R. (2017). Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lex Crimen, Vi(5), 138. Http://Www.Nber.Org/Papers/W16019

Abdillah, M. A., & Anzaikhan, M. (2022). Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Islam. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 285–305. Https://Doi.Org/10.32505/Qadha.V9i1.4134

Adzannya Basuki, S. H., Pujiwati, Y., & Zamil, Y. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Belum Terdaftar Yang Dirugikan Akibat Maladministrasi Perangkat Pemerintahan Desa. Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(1), 18–40. Https://Doi.Org/10.23920/Litra.V2i1.979

Hulu, K. I., & Telaumbanua, D. (2022). Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 52–61. Https://Jurnal.Uniraya.Ac.Id/Index.Php/Jpk

Kaban, M. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(3), 453. Https://Doi.Org/10.22146/Jmh.16691

Linda Firdawaty. (2019). Pewarisan Harta Pusaka Tinggi Kepada Anak Perempuan Di Minang Kabau Dalam Perspektif Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Hukum Islam. Asas; Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10(2), 81–93.

Maryati Bacht. (2019). Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 43.

Oe, M. D. (2015). Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah. Pranata Hukum , 10(1), 64–74.

Sopie, D. S. A., & Nova Orvia. (2022). Kurangnya Pemahaman Masyarakat Tentang Pembagian Harta Waris Di Desa Panggungrejo Kabupaten Blitar. Jurnal Hukum Prioris, 7(1), 1–8. Https://Doi.Org/10.25105/Prio.V7i1.14949

Sumarjono, M. S. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Kompas Gramedia.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Bakung, D. A. ., Apripari, A., Hadju, Z. A. A. ., Kamba, S. N. M. ., Thalib, M. C. ., Mantali, A. R. Y., & Sarson, M. T. Z. . (2024). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Harmonisasi Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Popaya. Jurnal Abdidas, 5(5), 686 - 694. https://doi.org/10.31004/abdidas.v5i5.1033

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>