Penyuluhan tentang Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31004/abdidas.v3i3.614Keywords:
penyuluhan, kesadaran hukum, narkotikaAbstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah yang dapat menyebabkan rusaknya moral suatu bangsa. Di Indonesia, penyalahgunaan narkotika semakin lama semakin meningkat. Penyalahgunaan narkotika memberikan dampak yang buruk bagi pengedar maupun penggunanya baik secara fisik maupun psikis. Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian adalah melakukan penyuluhan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Metode yang digunakan adalah pengumpulan data melalui observasi, melakukan penyuluhan baik secara langsung maupun door to door. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman dan terciptanya masyarakat yang cerdas, taat dan sadar hukum, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat khususnya kalangan pemuda atau remaja.
Downloads
References
Eleanora, F. N. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum Vol XXV No. 1, 493-452.
Hakim, A. (2004). Bahaya Narkotika- Alkohol: Cara Islam Mencegah dan Melawan. Bandung: Nuansa Bandung. Bandung: Nuansa.
Hasibuan, A. A. (2017). Narkoba Dan Penanggulangannya Studia Didaktika. Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan Volume 11 No.1 , 33-44.
Mardani, H. (2008). Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional . Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (n.d.). Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dolot Alhasni Bakung, Sri Nanang Meiske Kamba, Moh Taufiq Zulfikar Sarson
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.