Pemberdayaan Masyarakat Melalui Harmonisasi Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Popaya
DOI:
https://doi.org/10.31004/abdidas.v5i5.1033Keywords:
Sengketa Tanah, Hukum Agraria, Mediasi AdatAbstract
Pengabdian masyarakat bertujuan untuk membantu masyarakat lokal memahami dan mengatasi sengketa tanah waris yang kerap terjadi di wilayah mereka. Program ini dimulai dengan observasi lapangan untuk mengidentifikasi pola-pola konflik dan pendekatan penyelesaian yang ada, diikuti oleh penyuluhan hukum yang melibatkan dosen fakultas hukum dan tokoh adat. Metode dialog interaktif digunakan untuk mendorong partisipasi aktif dari 40 peserta, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan mahasiswa. Selain itu, pendampingan langsung diberikan kepada warga yang terlibat dalam sengketa tanah waris untuk membantu mereka memahami proses hukum formal dan mediasi adat. Monitoring dan evaluasi menggunakan aplikasi Google Forms dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan dan pemahaman masyarakat, yang hasilnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan program di masa depan. Dengan pendekatan yang menggabungkan hukum formal dan kearifan lokal, program ini berupaya menciptakan solusi yang berkelanjutan dan harmonis dalam penyelesaian sengketa tanah waris. Solusi berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa tanah waris di Desa Popaya didasarkan pada penguatan pemahaman masyarakat terhadap hukum agraria dan nilai-nilai adat yang berlaku. Dengan memberikan penyuluhan yang komprehensif, masyarakat diharapkan dapat mengenali hak-hak mereka sebagai ahli waris serta memahami langkah-langkah hukum yang perlu diambil untuk menyelesaikan konflik secara damai
Downloads
References
A. Dilapanga, R. (2017). Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lex Crimen, Vi(5), 138. Http://Www.Nber.Org/Papers/W16019
Abdillah, M. A., & Anzaikhan, M. (2022). Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Islam. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 285–305. Https://Doi.Org/10.32505/Qadha.V9i1.4134
Adzannya Basuki, S. H., Pujiwati, Y., & Zamil, Y. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Belum Terdaftar Yang Dirugikan Akibat Maladministrasi Perangkat Pemerintahan Desa. Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(1), 18–40. Https://Doi.Org/10.23920/Litra.V2i1.979
Hulu, K. I., & Telaumbanua, D. (2022). Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 52–61. Https://Jurnal.Uniraya.Ac.Id/Index.Php/Jpk
Kaban, M. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(3), 453. Https://Doi.Org/10.22146/Jmh.16691
Linda Firdawaty. (2019). Pewarisan Harta Pusaka Tinggi Kepada Anak Perempuan Di Minang Kabau Dalam Perspektif Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Hukum Islam. Asas; Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10(2), 81–93.
Maryati Bacht. (2019). Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 43.
Oe, M. D. (2015). Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah. Pranata Hukum , 10(1), 64–74.
Sopie, D. S. A., & Nova Orvia. (2022). Kurangnya Pemahaman Masyarakat Tentang Pembagian Harta Waris Di Desa Panggungrejo Kabupaten Blitar. Jurnal Hukum Prioris, 7(1), 1–8. Https://Doi.Org/10.25105/Prio.V7i1.14949
Sumarjono, M. S. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Kompas Gramedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dolot Alhasni Bakung, Apripari Apripari, Zainal Abdul Aziz Hadju, Sri Nanang Meiske Kamba, Mutia Cherawaty Thalib, Avelia Rahmah Y Mantali, Moh Taufiq Zulfikar Sarson

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





