Peningkatan Pemahaman Administrasi Tanah bagi Warga Kelurahan Tapa dalam Mengurangi Potensi Sengketa

Authors

  • Nur Insani Universitas Ichsan Gorontalo
  • Sri Nanang Meiske Kamba Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31004/abdidas.v5i3.943

Keywords:

Peningkatan Pemahaman, Administrasi Tanah, Sengketa

Abstract

Tanah merupakan aset vital yang mendukung kehidupan manusia dalam berbagai aspek, termasuk pertanian, ekologi, dan sosial-ekonomi. Namun, tantangan utama dalam pengelolaan tanah timbul dari konversi lahan untuk kepentingan non-pertanian seperti pembangunan perkotaan, industri, dan infrastruktur di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana. Untuk mengatasi konflik sengketa yang berpotensi muncul akibat hal ini, dilakukan program pengabdian masyarakat yang melibatkan kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. Melalui metode pelaksanaan seperti observasi, penyuluhan hukum, dan monitoring evaluasi (monev), program ini berhasil meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang administrasi tanah, serta memperkuat kesadaran akan konsekuensi hukum dari pelanggaran regulasi agraria. Diharapkan, peningkatan kesadaran ini akan mendorong masyarakat untuk bertindak lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan dan melindungi sumber daya tanah secara berkelanjutan serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam menjaga keseimbangan ekologis dan sosial di lingkungan mereka. Dengan demikian, kolaborasi ini tidak hanya mengurangi potensi sengketa tanah di tingkat kelurahan, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam keberlanjutan lingkungan hidup dan pembangunan sosial-ekonomi di wilayah mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, W. (2024) ‘Konflik Sengketa Lahan Dan Strategi Penyelesaian Di Indonesia’, Kolaborasi Resolusi Konflik, 6(1).

Carolina And Wahju, E.H. (2016) ‘Kajian Agroekologi Terhadap Strategi Pemenuhan Kebutuhan Pangan Masyarakat Di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur’, Pangan, 25(2).

Chadijah, S., Wardhani, D.K. And Imron, A. (2020) ‘Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Lahan Pertanian Di Kabupaten Tulungagung’, Jch (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1).

Khoirruni, A., Agustiwi, A. And Bidari, A.S. (2022) ‘Problematika Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berbasis Virtual Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1).

Mahfiana, L. (2016) ‘Konsepsi Kepemilikan Dan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Harta Bersama Antara Suami Istri’, Buana Gender : Jurnal Studi Gender Dan Anak, 1(1).

Muhamad Zuldin (2019) ‘Ketimpangan Sebagai Penyebab Konflik: Kajian Atas Teori Sosial Kontemporer’, Temali: Jurnal Pembangunan Sosial, 2 (2).Prihatin, R.B. (2016) ‘Alih Fungsi Lahan Di Perkotaan (Studi Kasus Di Kota Bandung Dan Yogyakarta)’, Jurnal Aspirasi, 6(2).

Wibowo, R.J.A. (2022) ‘Konstitusionalitas Pengadaan Tanah Di Ibu Kota Negara Baru Bidang Pertanahan Dalam Perspektif Reforma Agraria’, Majalah Hukum Nasional, 52(1).

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Insani, N., & Kamba, S. N. M. . (2024). Peningkatan Pemahaman Administrasi Tanah bagi Warga Kelurahan Tapa dalam Mengurangi Potensi Sengketa. Jurnal Abdidas, 5(3), 283 - 288. https://doi.org/10.31004/abdidas.v5i3.943

Most read articles by the same author(s)