Produksi Lampion Sabut Kelapa dalam Meningkatkan UMKM di Desa Buhu Kecamatan Telaga Jaya
DOI:
https://doi.org/10.31004/abdidas.v2i6.472Keywords:
masyarakat, kewirausahaan, sabut kelapa, UMKM Desa BuhuAbstract
Pemanfatan limbah sabut kelapa yang sering dibiarkan begitu saja menjadi salah satu masalah utama di Desa Buhu yang saat ini memiliki perkebunan kelapa yang cukup luas. Faktor kurangnya kapasitas komunikasi masyarakat dan kurangnya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat membuat masyarakat khususnya kesulitan untuk mewujudkan program mengelolah potensi limbah sabut kelapa. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan sebuah inovasi lampion dengan bahan dasar sabut kelapa untuk memanfaatkan limbah sabut kelapa yang ada dengan membentuk UMKM Lampion Sabut Kelapa. Adapun metode yang digunakan adalah memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada karang taruna dan PKK cara pemanfaatan limbah sabut kelapa menjadi bahan dasar pembuatan lampion sabut kelapa. Hasil dan kesimpulan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini yakni meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan limbah sabut kelapa, kemudian terbentuknya UMKM Lampion Sabut Kelapa di Desa Buhu,Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Downloads
References
Hamid, H. (2018). Manajemen Pemberdayaan Masyarakat. Makasar: De La Macca.
Himawan, R. (2021). Pembentukan UMKM Melalui Program Hibah PHP2D Kemendikbud Sebagai Recovery Dampak Covid-19 di Desa Gilangharjo. Dharma Laksana Mengabdi Untuk Negeri.
Irawati, R. (2018). Pengaruh Pelatihan Dan Pembinaan Terhadap Pengembangan Usaha Kecil. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia, 74-84.
Kurniawati, D. P. (2013). Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Usaha Ekonomi (Studi Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Mojokerto). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 9-14.
Rahmawati. (2016). Manajemen Pemasaran. Samarinda: Mulawarman University Press.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sandri J. Dotutinggi, Rasid Yunus, Yayan Sahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.