Pemberdayaan Perangkat Desa dalam Penguatan Kelembagaan Desa Talaki
DOI:
https://doi.org/10.31004/abdidas.v2i2.270Keywords:
pemberdayaan, perangkat desa, kelembagaan desa TalakiAbstract
Pembangunan desa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional maupun daerah. Berhasil tidaknya pembangunan desa jelas tak luput dari dukungan aparat perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta kelembagaan yang ada di desa. Untuk itu diperlukan pemahaman yang luas dalam hal penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa, namun di desa Talaki Kabupaten Buol pemahaman tentang penguatan kelembagaan ini justru masih rendah. Hal ini disebabkan tidak adanya kerja sama, keterbukaan dan saling mendukung antara aparat desa dan kelembagaan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di Desa Talaki. Oleh karena itu diperlukan pemberdayaan dari seluruh organisasi pemerintahan desa dalam hal ini, agar unsur pemerataan pembangunan desa dapat menyeluruh hasilnya dirasakan masyarakat desa setempat. Sasaran pengbdian ini adalah aparat desa dan kelembagaan desa Talaki Kabupaten Buol. Adapun hasil dan kesimpulan dari pengabdian masyarakat ini adalah 1) membentuk karakter kelembagaan desa yang produktif sehingga desa mampu dan memahami kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahannya sendiri, 2) perangkat desa mampu mengidentifikasi masalah yang berhubungan dengan kelembagaan desa guna menopang pembangunan di desa Talaki Kabupaten Buol.
Downloads
References
Kurniyati, Y. (2013). Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kelompok PEW Ekonomi Lokal Kota Yogyakarta. Jurnal MAKSIPRENEUR ,
Nugroho, H. S. (2018). Menimbang Pentingnya Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa. Journal of Governance .
Solekhan, M. (2014). Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press.
Wardiyanto, B. (2016). Percikan Pemikiran Tata Kelola dan Pembangunan Desa. Surabaya: Airlangga University Press.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sukarman Kamuli, Nopiana Mozin, Sandri J Dotutinggi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.