Penyuluhan Penguatan Kelembagaan Bumdes dalam Pengelolaan Potensi Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/abdidas.v3i2.579Keywords:
penguatan kelembagaan, BUMDes, potensi desaAbstract
Desa Iloheluma merupakan salah satu desa yang secara adminiastraif berada pada wilayah kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Secara demografi, mata pencaharian penduduk sebagai petani dan nelayan. Kondisi alam desa sangat berpotensi dalam pengembangan usaha BUMDes. Permasalahan utama yang dihadapi oleh pemerintah desa adalah bagaimana mengsingkronkan BUMDes dengan potensi alam yang dimiliki oleh desa. Hal ini berkaitan erat dengan pengelolaan BUMDes yang mengalami kemandekan dalam beberapa tahun terakhir sejak pelaporan usaha rompong mengalami kendala pada tahun 2019. Untuk menyikapi masalah tersebut, pada bulan Agustus tahun 2021 melalui pemerintah desa melakukan penyegaran terhadap pengurus BUMDes yang selama ini mengalami Kemandekan. Substansi utama bagi BUMDes adalah bagaimana menata dan mengelola usaha ekonomi kreatif berbasis potensi desa. Namun hal ini belum dapat dilakukan secara maksimal karena masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa Iloheluma mapun pengurus BUMDes. Atas hal tersebut tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan penguatan terhadap pengelolaan BUMDes agar benar-benar secara terlembaga dapat mengsingkronkan rumusan dan penetapan kebijakan pengelolaan sesuai dengan potensi desa. Beranjak dari tujuan tersebut maka métode yang di gunakan dalam kegiatan ini adalah métode sosialisasi tentang penguatan kelembagaan BUMDes dalam pengelolaan Potensi Desa.
Downloads
References
Gunawan, K. (2011). “Manajemen Bumdes Dalam Rangka Menekan Laju Urbanisasi.”. Widyatech Jurnal Sains Dan Teknologi. Volume 10 Nomor 3, 61-72.
Jonnius. (2014). "Analisis Kinerja Karyawan Bumdes Di Kabupaten Kampar.”. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. Volume 17 Nomor 1, 84-103.
Ridlwan, Z. (2014). “Urgensi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Pembangunan Perekonomian Desa.”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8 Nomor 3, 54-65.
Sujadi, F. (2019). Keuangan Desa Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Jakarta: Bee Media Pustaka.
Sujadi, F. (2019). Keuangan Desa Dan Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2019. Jakarta: Bee Media Pustaka.
Roza, D. (2017). Peranan Badan Permusyawaratan Desa Di Dalam Pembangunan Desa Dan Pengawasan Keuangan Desa. Jurnal Publik Volume 4 Nomor 3, Universitas Jember, 606-624.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Dari Abpd Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sri Mulyani Patuti, Sastro M Wantu, Sukarman Kamuli, Udin Hamim, Zulfikar Adjie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.