Desa Adat Penglipuran Desa Kubu Kabupaten Bangli Bali dalam Menjaga Ekonomi Desa Wisata Keberlanjutan

Authors

  • I Wayan Wesna Astara Universitas Warmadewa
  • Johannes Ibrahim Kosasih Universitas Warmadewa
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Universitas Warmadewa
  • I Ketut Selamet Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Sumardika Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.31004/abdidas.v6i5.1181

Keywords:

desa adat, perjanjian kerja sama, hukum adat, pariwisata budaya

Abstract

Desa Adat Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali, dikenal karena tata ruang unik, kebersihan lingkungan, dan konsistensi mempertahankan arsitektur tradisional. Perekonomian masyarakatnya bergantung pada pariwisata berbasis kearifan loskal yang diatur melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Bangli. PKS ini mengatur pembagian hasil, tanggung jawab pengelolaan, dan perlindungan nilai budaya. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam memahami dan merancang PKS menjadi faktor strategis untuk memperkuat posisi desa adat. Pendekatan yang digunakan meliputi analisis regulasi terkait antara lain Pasal 18B UUD 1945, UU Desa, UU Pemerintahan Provinsi Bali, dan Perda Desa Adat serta pelatihan penyusunan draft PKS terbaru yang sesuai peraturan perundang-undangan. Perumusan draft diarahkan pada klausul pembagian hasil yang adil, perlindungan ekspresi budaya tradisional, mekanisme penyelesaian sengketa, dan strategi negosiasi kemitraan. Keterlibatan aktif masyarakat adat dan pelaku pariwisata menghasilkan rancangan PKS yang partisipatif dan adaptif terhadap tantangan pariwisata kontemporer. Hasil menunjukkan bahwa PKS partisipatif mampu mengintegrasikan kepentingan ekonomi dan pelestarian budaya, meningkatkan kapasitas pengelolaan pariwisata berkelanjutan, dan memperkuat legitimasi hukum desa adat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astara, Wesna I Wayan, Politik Hukum Pariwisata, Ekowisata Dan Persoalan Tanah Untuk Kepentingan Industri Pariwisata, Pustaka Larasan, Denpasar.

Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Pt Rajagrafindo Persada (Rajawali Pers).

John Rawls. (1971). A Theory Of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Made Widnyana, I. (1993). Hukum Adat Dan Pembangunan Di Bali. Denpasar: Lembaga Studi Bali.

Muhammad, A. (2010). Hukum Kontrak Dan Prinsip-Prinsip Dasar Dalam Perjanjian Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law And Society In Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Dan Masyarakat: Sebuah Pengantar. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siagian, S. P. (2004). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Syamsi, A. (2008). Manajemen: Fungsi, Proses Dan Perilaku. Jakarta: Rajawali Pers.

United Nations Development Programme (Undp). (2015). Sustainable Development Goals. New York: United Nations.

Wibowo, I Nengah Arya. (2024). Strategi Pengelolaan Desa Wisata Penglipuran Kabupaten Bangli. Program Studi Magister Administrasi Publik, Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa, Denpasar.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2023-2043.

Downloads

Published

2025-10-13

How to Cite

Astara, I. W. W. ., Kosasih, J. I. ., Wesna, P. A. S. ., Selamet, I. K. ., & Sumardika, I. N. . (2025). Desa Adat Penglipuran Desa Kubu Kabupaten Bangli Bali dalam Menjaga Ekonomi Desa Wisata Keberlanjutan. Jurnal Abdidas, 6(5), 527 - 538. https://doi.org/10.31004/abdidas.v6i5.1181

Most read articles by the same author(s)