Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.31004/abdidas.v5i4.948Keywords:
Penyuluhan Hukum, Pencegahan, Kekerasan Seksual, Rumah TanggaAbstract
Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai sanksi dari tindakan pelecehan seksual. Maraknya tindakan pelecehan seksual baik verbal maupun non verbal terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki laki menjadikan perempuan tidak memiliki bergaining dalam hukum sebagai korban, hal demikian berimplikasi pada pisikologi perempuan merasa direndahkan, kurang percaya diri, trauma dan takut, akibat hal di atas perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yang tidak bisa menjalankan pekerjaanya atau pun ada juga sakit jiwa, stress bahkan ada juga yang bunuh diri. Kasus kekerasan dan pelecehan seksual semakin meningkat dan meresahkan. Selain itu korban pelecehan seksual umumnya dialami oleh perempuan dan anak-anak walaupun tidak menutup kemungkinan laki-laki dapat menjadi korban pelecehan seksual. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahanan tentang pencegahan dan penindakan kekerasan dalam rumah tangga di Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo. Pengabdian Masyarakat ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum tentang pencegahan dan penindakan kekerasan dalam rumah tangga. Melalui Pengabdian Masyarakat ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat salah satu yang efektif ialah penyuluhan hukum yang dilakukan dihadapan Masyarakat Desa Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo.
Downloads
References
Juhaya S. Praja. 2008. Aliran-aliran Filsafat & Etika. Jakarta: Prenada Media.
Munir Fuady. 2009. Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Rafika Aditama.
“Review CEDAW ( Implementas Konvensi Internasional Terhadap UU Indonesia (UU Tentang Perlindungan Perempuan ) ).” 2011. Shanteukie (blog). 20 April 2011. https://shanteukie.wordpress.com/2011/04/20/review-cedaw-implementas-konvensi-internasional-terhadap-uu-indonesia-uu-tentang-perlindungan-perempuan/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Weny Almoravid Dungga, Zamroni Abdussamad, Erman I Rahim, Salahudin Pakaya, Moh Syahnez Welden A Cono, Rifka Inaku
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.