Penyuluhan Hukum Terkait Penggunaan Dana Desa di Tengah Pandemi Covid-19

Authors

  • Yusrizal Yusrizal Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Hadi Iskandar Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Zulkifli Zulkifli Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Romi Asmara Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Ferdy Saputra Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Hasan Basri Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Nasir Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.31004/abdidas.v2i3.339

Keywords:

penyuluhan hukum, dana desa, Covid-19

Abstract

Dana desa yang diberikan oleh pemerintah seringkali tidak terkelola dengan baik. Penggunaan dana desa yang tidak maksimal serta sesuai kebutuhan masyarakat disinyalir menjadi penghambat kemajuan desa. Dalam rangka mensukseskan program dana desa ini, tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh mengadakan “Penyuluhan Hukum Terkait Penggunaan Dana Desa di Tengah Pandemi Covid-19”. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Peserta penyuluhan hukum diberikan pemahaman mengenai penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta variasi penggunaan dana desa. Selanjutnya, peserta penyuluhan hukum diberikan kesempatan untuk bertanya serta mendiskusikan persoalan yang berkaitan dengan kebijakan prioritas penggunaan dana desa di tengah pandemi Covid-19, kegiatan diskusi ini dilakukan sebagai bagian dari menjaring persoalan yang terjadi dalam masyarakat, khususnya Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe. Kegiatan penyuluhan hukum terkait penggunaan dana desa dan tupoksi di tengah pandemi Covid-19 di Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe berjalan dengan baik. Hasil penyuluhan hukum yang didapatkan adalah adanya perubahan pola penggunaan anggaran desa untuk yang sifatnya produktif. Dapat disimpulkan dari kegiatan ini, semua peserta penyuluhan sangat antusias mengikuti acara hingga selesai dan merasakan manfaat penyuluhan hukum bagi perencanaan dan kemajuan desa demi kesejahteraan masyarakat. Banyak pertanyaan yang muncul terkait persoalan desa, masyarakat mengharapkan supaya kampus jangan meninggalkan desa dan terus bersinergi dalam pembinaan sumberdaya manusia serta penyuluhan-penyuluhan hukum yang sangat banyak memberikan manfaat, terutama kondisi ditengah pandemi-Covid-19.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hernowo, B. (2004). Kajian pembangunan ekonomi desa untuk mengatasi kemiskinan. Artikel Jurnal, 1(1).

Indrianasari, N. T. (2017). Peran Perangkat Desa Dalam Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Pada Desa Karangsari Kecamatan Sukodono). Jurnal Ilmiah Ilmu Akuntansi, Keuangan Dan Pajak, 1(2).

Karepowan, A. A. C. (2020). PENGATURAN HUKUM KEUANGAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. LEX ADMINISTRATUM, 8(4).

Lili, M. A. (2018). Pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat di desa magmagan karya kecamatan lumar. Jurnal Ekonomi Daerah (JEDA), 7(1).

Mardiasmo. (2002). Otonomi dan manajemen keuangan daerah. Andi.

Ratnadila, N. S. (2018). Perencanaan Skenario untuk Pembangunan Desa Tertinggal: Sebuah Telaah Kritis. Jurnal Penyuluhan Perikanan Dan Kelautan, 12(2), 111–128.

Supriadi, E. (2015). Pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2).

Wahyuningtyas, L. (2021). PERAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DESA (PADes) DI DESA PUJONKIDUL KECAMATAN PUJON KABUPATEN MALANG. STIE PGRI Dewantara.

Downloads

Published

2021-06-24

How to Cite

Yusrizal, Y., Iskandar, H., Zulkifli, Z., Asmara, R. ., Saputra, F., Basri, H., & Nasir, M. (2021). Penyuluhan Hukum Terkait Penggunaan Dana Desa di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Abdidas, 2(3), 676-683. https://doi.org/10.31004/abdidas.v2i3.339