Sosialisasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di SMK Negeri 7 Bandar Lampung

Authors

  • Lusi Apriyani Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya
  • Neisa Angrum Adisti Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/abdidas.v2i3.327

Keywords:

satwa liar, SMKN 7, sosialisasi

Abstract

Kejahatan terhadap satwa liar terus terjadi. Bahkan pada awal tahun 2018, seekor orang utan tanpa kepala ditemukan mengambang di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Hasil autopsi ditemukan 17 peluru senapan angin di tubuh (jantung, paru-paru, dan lambung) orang utan tersebut dan luka-luka dari benda tajam, serta luka tebasan. Untuk memberikan pemahaman terutama kepada siswa SMK, maka diadakan sosialisasi sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di SMK Negeri 7 Bandar Lampung. Metode yang dilakukan dalam penyuluhan adalah metode ceramah, diskusi, dan metode evaluasi. Dari penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMK Negeri 7 Kota Bandar Lampung dapat disimpulkan bahwa: siswa SMK Negeri 7 Kota Bandar Lampung sebagai peserta sosialisasi telah memahami pentingnya memberikan perlindungan terhadap satwa dan menjaga habitat satwa, siswa mengetahui tentang aturan hukum terkait perlindungan terhadap satwa. siswa memahami jenis-jenis tindakan yang dilarang dilakukan terhadap satwa beserta ketentuan pidananya, siswa telah memahami perannya dalam memberikan perlindungan satwa dan habitatnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya Mardiastuti. (2018). Polisi Tangkap 5 Orang Pembunuh Orang Utan Di Kalimantan Timur.

Anendya Nirvana. (2018). Fakta Mengerikan Di Balik Kematian Orangutan Tanpa Kepala. 22 JAN 2018.

Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung. (2018). Provinsi Lampung Dalam Angka.

Indra Nugraha. (2018). Menyedihkan, Satu Individu Orangutan Ditemukan Mengambang Tanpa Kepala. Diakses Pada 23 Januari 2018.

Lusi Apriyani. (2017). Perbandingan Hukum Perlindungan Satwa Indonesia dan Amerika Serikat Dalam Rangka Reformasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Maria Voigt, et. a. (2018). Global Demand for Natural Resources Eliminated More Than 100,000 Bornean Orangutans, Current Biology.

Nara, G. (2018). Satu Orangutan Tewas dengan 130 Luka Tembak di TNK Kaltim.

Nugroho Budi Baskoro. (2018). Polisi Tangkap Pemenggal Kepala Orangutan di Kalimantan Tengah,.

UNODC. (2018). Defining Transnational Organized Wildlife Crime,.

USAID. (2015). Perdagangan Satwa Liar, Kejahatan terhadap Satwa Liar dan Perlindungan Spesies di Indonesia: Konteks Kebijakan dan Hukum Changes For Justice Project. USAID.

Downloads

Published

2021-06-21

How to Cite

Apriyani, L., & Adisti, N. A. . (2021). Sosialisasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di SMK Negeri 7 Bandar Lampung. Jurnal Abdidas, 2(3), 573-580. https://doi.org/10.31004/abdidas.v2i3.327

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.