Bahaya Pornografi Melalui Media Elektronik bagi Remaja Berbasis Penyuluhan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/abdidas.v2i3.324Keywords:
pornografi, media elektronik, remajaAbstract
Penyuluhan tentang bahaya pornografi melalui media elektronik bagi remaja sebagai akibat dari kemajuan komunikasi/teknologi tersebut, justru sangat mengganggu psikologis perkembangan jiwa anak-anak dan remaja. Hal ini dikarenakan melihat dan menonton gambar dan film yang bukan konsumsi mereka, mereka meniru adegan yang ada di dalam internet tersebut. Bertalian dengan hal pornografi, ada semacam dampak yang sangat signifikan yaitu jika sudah maniak terhadap tontotan yang berbau pornografi, maka akan menjadi kecanduan yang disebut kecanduan pornografi. Dimana perilaku berulang untuk melihat hal-hal yang merangsang nafsu seksual, dapat merusak kesehatan otak dan kehidupan seseorang, serta pecandu pornografi tidak sanggup menghentikannya. Pemanfaatan teknologi khususnya di bidang visualisasi melalui media elektronik menjadikan manusia lebih maju cara berpikirnya. Manusia dapat mengenal orang lain di belahan dunia manapun melalui jaringan nasional maupun internasional, secara bilateral maupun multilateral yang diakses melalui situs dalam internet. Manusia bisa mengenal manusia lain melalui jalur internet melalui Facebook, Twitter, Instagram, Vine, Line, WhatsApp, Bee Talk, Skype, dan masih banyak aplikasi yang lain. Dari semua fasilitas tersebut, secara keseluruhan dapat digunakan secara online. Internet sebagai salah satu indikator mempermudah segala gerak diberbagai lini kehidupan dan memudahkan untuk mengakses data apapun, termasuk gambar-gambar/film yang dikategorikan sebagai tontonan orang dewasa atau 17 tahun ke atas. Untuk itu, diperlukan penyuluhan hukum sebagai upaya preventif dalam mencegah bahaya pornografi pada kalangan remaja khususnya. Metode yang digunakan ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil dari penyuluhan tersebut adalah siswa memahami yang dimaksud dengan pornografi, jenis-jenis serta bahaya pornografi, sehingga bahaya pornografi melalui media elektronik bagi remaja sebagai akibat dari kemajuan komunikasi/teknologi tersebut dapat diminimalisir.
Downloads
References
Ali, R., & E, M. H. F. S. (2018). Bimbingan Kepada Orang Tua Untuk Mencegah.
Haidar, G., & Apsari, N. C. (2020). Pornografi Pada Kalangan Remaja Beserta Dampaknya. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 136.
Hariyani, M., Mudjiran, M., & Syukur, Y. (2012). Dampak Pornografi Terhadap Perilaku Siswa dan Upaya Guru Pembimbing untuk Mengatasinya. Konselor, 1(2), 1–8. https://doi.org/10.24036/0201212696-0-00
Maisya, I. B., & Masitoh, S. (2020). Derajat Keterpaparan Konten Pornografi Pada Siswa Smp Dan Sma Di Dki Jakarta Dan Banten Indonesia. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 10(2), 117–126. https://doi.org/10.22435/kespro.v10i2.2463
Marchira, C. R. (2019). Dampak Pornografi Terhadap Kesehatan Jiwa. Dept Psikiatri FK-KMK Universitas Gadjah Mada. http://obgin-ugm.com/wp-content/uploads/2019/04/Dampak-Pornografi-Jiwa-Carla.pdf
Rina, E. V., & Tianingrum, N. A. (2019). Pengaruh Lingkungan Terhadap Perilaku Kenakalan Remaja Sekolah Di Wilayah Kerja Puskesmas Harapan Baru Kota Samarinda. Borneo Student Research, 1(1), 345–352.
Suyatno, T. (2011). Pengaruh Pornografi Terhadap Perilaku Belajar Siswa ( Studi Kasus : Sekolah Menengah X ). Jurnal Pendidikan Dompet Dhuafa, 1–12.
Tri Utomo, S., & Sa’i, A. (2018). Perkembangan Mental Remajadi Sekolah. Elementary Vol.6/No.1/Januari-Juni2018, 6(1), 167–187.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Suci Flambonita, Vera Novianti, Artha Febriansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.